-->

Pengertian Mad

 


Menurut etimologi atau bahasa, pengertian mad adalah melebihkan atau tambahan. Menurut istilah dalam ilmu tajwid, Mad yaitu memperpanjang [memanjangkan] bacaan pada saat bertemunya dengan huruf-huruf hijaiyah yang termasuk ke dalam hukum Mad. Ini bisa dikatakan bahwasanya Hukum Mad yaitu hukum yang digunakan untk mengatur panjang / pendek suatu bacaan di dalam Al-Qur’an Al Karim.

Sebelum kita membahas lebih rinci mengenai Hukum Mad, alangkah baiknya kita mengenal lebih dahulu tentang aturan “ketukan” di dalam membaca Al-Qur’an Al Karim:

Panjang bacaan atau suara yang digunakan wajib rata, teratur dan rata.

  • Huruf yang berharakat fathah dan juga fathatan ( ــًـــ );  dhammah dan dhammatain ( ــٌــ ) ; kasrah dan juga kasratain ( ـــٍـــ ) harus dibaca 1 harakat (ketukan) atau 1/2 alif
  • Huruf hijaiyah yang terdapat Hukum Izharnya haruslah dibaca 1 harakat [ketukan]
  • Huruf yang terdapat [mengandung] dengung [ghunnah] seperti Iqlab, Idgham Bighunnah, Ikhfa dibacanya adalah antara 1 alif sampai dengan 1 1/2 alif atau kurang lebih sekitar 2 sampai  3 harakat [ketukan]
  • Huruf yang ber-tasydid cara membacanya adalah dengan 2 harakat [ 1 alif].

Dalam aturan hukum Mad, apabila harus dua harakat [ketukan], maka itu wajib dibaca 2 harakat dengan secara merrata, teratur dan juga tetap. Apabila terdapat 6 harakat maka itu wajib dibaca juga dengan 6 harakat.
Apabila dalam aturannya seharusnya dibaca 6 harakat, akan tetapi hanya dibaca  dengan 2 harakat dan hal tersebut menjadikan terjadinya perubahan atau pada kata atau kalimat tersebut, maka hukum dari bacaan tersebut yaitu haram.

Jenis-Jenis Mad

Hukum MAD terbagai menjadi  2 cabang, yaitu :

  1. Mad Far’i
  2. Mad Thobi’i (Mad Ashli)

Mad Far’i dibagi lagi jadi 11 cabang yaitu:

  1. Mad Jaiz Munfashil
  2. Mad Wajib Mutthashil
  3. Mad Badal
  4. Mad Arid Lissukun
  5. Mad Tamkin
  6. Mad Lazim Kilmi Mutsaqqal
  7. Mad Lazim Kilmi Mukhaffat
  8. Mad Lin / Mad Layin
  9. Mad Iwadh Anit Tanwin
  10. Mad Lazim Harfi Mutsaqqal
  11. Mad Lazim Harfi Mukhaffat

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter