Pengertian Mad
Menurut etimologi atau bahasa, pengertian mad adalah melebihkan atau tambahan. Menurut istilah dalam ilmu tajwid, Mad yaitu memperpanjang [memanjangkan] bacaan pada saat bertemunya dengan huruf-huruf hijaiyah yang termasuk ke dalam hukum Mad. Ini bisa dikatakan bahwasanya Hukum Mad yaitu hukum yang digunakan untk mengatur panjang / pendek suatu bacaan di dalam Al-Qur’an Al Karim.
Sebelum kita membahas lebih rinci mengenai Hukum Mad, alangkah baiknya kita mengenal lebih dahulu tentang aturan “ketukan” di dalam membaca Al-Qur’an Al Karim:
- Panjang bacaan atau suara yang digunakan wajib rata, teratur dan rata.
- Huruf yang berharakat fathah dan juga fathatan ( ــًـــ ); dhammah dan dhammatain ( ــٌــ ) ; kasrah dan juga kasratain ( ـــٍـــ ) harus dibaca 1 harakat (ketukan) atau 1/2 alif
- Huruf hijaiyah yang terdapat Hukum Izharnya haruslah dibaca 1 harakat [ketukan]
- Huruf yang terdapat [mengandung] dengung [ghunnah] seperti Iqlab, Idgham Bighunnah, Ikhfa dibacanya adalah antara 1 alif sampai dengan 1 1/2 alif atau kurang lebih sekitar 2 sampai 3 harakat [ketukan]
- Huruf yang ber-tasydid cara membacanya adalah dengan 2 harakat [ 1 alif].
Dalam aturan hukum Mad, apabila harus dua harakat [ketukan], maka itu wajib dibaca 2 harakat dengan secara merrata, teratur dan juga tetap. Apabila terdapat 6 harakat maka itu wajib dibaca juga dengan 6 harakat.
Apabila dalam aturannya seharusnya dibaca 6 harakat, akan tetapi hanya dibaca dengan 2 harakat dan hal tersebut menjadikan terjadinya perubahan atau pada kata atau kalimat tersebut, maka hukum dari bacaan tersebut yaitu haram.
Jenis-Jenis Mad
Hukum MAD terbagai menjadi 2 cabang, yaitu :
- Mad Far’i
- Mad Thobi’i (Mad Ashli)
Mad Far’i dibagi lagi jadi 11 cabang yaitu:
- Mad Jaiz Munfashil
- Mad Wajib Mutthashil
- Mad Badal
- Mad Arid Lissukun
- Mad Tamkin
- Mad Lazim Kilmi Mutsaqqal
- Mad Lazim Kilmi Mukhaffat
- Mad Lin / Mad Layin
- Mad Iwadh Anit Tanwin
- Mad Lazim Harfi Mutsaqqal
- Mad Lazim Harfi Mukhaffat
Post a Comment
Post a Comment