Dari Abu Sa’id Al-khudri Radiyallah Anhu, dia menceritakan, jika
Rasulullah SAW memakai baju senantiasa ber-Do’a yang artinya:
“Ya Allah, untuk-Mu segala puji, karena Engkau telah memberi pakaianku
dengannya. Aku mohon kebaikan dan kebaikan dari apa yang di buat untuknya. Dan
aku berlindung dari keburukannya dan dari apa yang di buat untuknya”. (HR. Abu
Dawud, Tirmidzi dan Ahmad)
Berhias merupakan Sunnah alami. Dari Aisyah Radhiyallah Anhu. Rasulullah
SAW telah bersabda yang artinya:
“Sepuluh hal yang termasuk fitrah: Mencukur kumis, memotong kuku,
menyela-nyela (mencuci) jari jemari, memanjangkan jenggot, siwak, istinsyaq
(memasukkan air ke hidung), mencabut bulu ketiak, mencukur rambut, dan
intiqashulmaa’ (istinja), “Musab’ab bin Syaibah mengatakan: “Aku lupa yang ke
sepuluh, melainkan berkumur.”
Dalam makalah ini mencoba menguraikan tentang pakaian dan hiasan. Dengan
harapan mahasiswa pada khususnya umat muslim, pada umumnya dapat mengetahui
cara-cara memakai pakaian dan hiasan menurut ajaran Agama Islam.
B. Rumusan Masalah
1. Agar mahasiswa memahami
petunjuk Nabi Muhammad tenteng pakaian dan hiasan.
2. Dan beberapa hal yang
penting untuk di pakai oleh orang-orang beriman, baik sebagai pribadi maupun
anggota masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Cara Memakai Pakaian
1. Pakaian yang halal dan yang
haram digunakan
Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud
عن ابي عامر الأشعري رضي الله عنه قال : قال رسول الله
صلى الله عليه و سلم . ليكونن من أمتي أقوام يستعلون الخر و الحرير
Artinya
:”Dari Abu Amir Al- Asy’ariyah r.a, dia berkata : Rasulullah SAW bersabda:
Sungguh akan ada dari Umatku beberapa kaum yang menganggap halal alat kelamin
(berzina) dan sutra.”(H.R. Abu Daud dan asalnya dari Shohih Al Bukhariy).
Penjelasan
Ayat:
Hadis
tersebut sebagai dalil yang menunjukkan haram memakai sutra, karena lafal
“Yastahillun” itu berarti : menjadikan barang yang haram itu halal. Nanti akan
ada Hadis kedua berarti ini yang di menjadikan tentang hal itu juga .
Dalam
Hadits ini terkandung dalil bahwa anggapan halalnya yang haram itu tidaklah
menjadikan pelakunya keluar dari umat (jadi di anggap tetap Umat).
Dalam hadis
yang lain dijelaskan :
وروى
البخاري عن حذيفة قال: نهانا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشرب في آنية الذهب
والفضة وأن نأكل فيها، وعن لبس الحرير والديباج وأن نجلس عليه
Artinya:
“Dari Hudzaifah r.a, dia berkata: Rasulullah SAW. Melarang kami minum dalam
tempatnya atau bejana dari emas dan perak dan beliau melarang kami maka dalam
bejana dari emas dan perak itu, melarang memakai sutra dan sutra yang
bergambar, dan melarang duduk diatasnya.” (H.R. Al Bukhari)
Dari
perselisian tentang alasan di haramkan sutra dalam dua pendapat :
a. Memakai sutra itu termasuk kesombongan atau
menimbulkan sifat sombong dan angkuh.
b. Sutra itu adalah pakaian yang megah dan mewah
sutra perhiasan bagi kaum wanita, bukan bagi laki-laki.
Manfaat
berpakaian bersandar pada 2 asas yaitu:
a. Pakaian harus menutupi aurat.
b. Pakaian merupakan perhiasan, yakni sebagai
hiasan bagi orang yang memakainya.
2. Perintah mengenakan pakaian yang menutupi
aurat
Dalam surat
Al- A’raaf: 31
يَا
بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا
تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya
:“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid,
makan dan minumlah ,dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang berlebih-lebihan”.
Penjelasan
ayat tersebut:
Dan
hendaknya sederhana dalam berpakaian atau sedang-sedang saja, jangan
memendekkannya terhadap apa apa yang kamu pakai tanpa suatu hajat dan tidak ada
tujuan syar’i. Dengan demikian melampoi batas dalam berpakaian untuk
kepopuleran, merupakan suatu kehinaan.
Kecuali
untuk tawadhu’ terhadap Allah SWT dan mengikuti pesan ulama’ salaf, maka suatu
amal tergantung pada niatnya. Untuk itu ketika memakai pakaian baru yang sangat
indah maka itu merupakan nikmat Allah, dan peringatan terhadapnya bahwa
sebagian darinya merupakan hak orang miskin maka mereka harus membantunya dan
terhadap orang kaya sesungguhnya dari sebagian kekeyaan terhadap hak-hak
para miskin.
Dari Umar
bin Suaib, dari bapaknya, Nabi Muhammad SAW berkata: Sesungguhnya Allah senang
melihat hambanya yang mau mensyukuri atas nikmat yang di berikan-Nya.
(Diriwayatkan Imam Tirmidzi) Hadis Hasan. Pakaian orang laki-laki berbeda
dengan pakaian perempuan karena anggota tubuh wanita seluruhnya adalah aurat.
Maka wajib menutupi kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Islam memberikan perhatian yang sangat besar
terhadap masalah ini, dimana sejak dini Islam telah memberikan batasan usia
seorang wanita dalam menutupi aurat. Mengenai ini Rasulullah SAW bersabda:
يا
أسماء إن المرأة إذا بلغت المحيض لم يصلح أن يُرى منها إلا هذا وهذا ( وأشار الى
وجهه و كفيه )
Artinya
:“Wahai Asma’, jika seorang wanita telah menjalani haid, maka tidak
diperbolehkan baginya di dihat kecuali ini dan ini. (Beliau mengisyaratkan
wajah dan kedua telapak tangan).” (HR. Abu Dawud).
3. Pakaian yang melampaui batas
Mengenakan
pakaian terdapat beberapa adab sopan santunnya, diantaranya :
a. Untuk sorban hendaknya di pendekkan
ekornya, tidak boleh memanjangkannya antara dua pundak, bahkan boleh tidak
memakai ekor sama sekali.Dirwayatkan dari Abu Huraiah, Nabi Muhammad SAW
bersabda :
Artinya
:“Allah tidak akan melihat terhadap orang yang memanjangkan pakaiannya”.
(Muttafaqun alaih) Ryadhussolihin: jus 3
/ 792.
b. Untuk baju hendaknya di pendekan lenganya
hingga pergelangansaja, berdasarkan Hadits riwayat Abu Daud dari Asma’ berikut
ini :
كان
كم رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى الرسغ
Artinya
:“Dari Asma’, bahwa biasanya lengan baju Nabi SAW. itu hingga pergelangan
tangnnya.
Ibnu Abdis
salam mengatakan bahwa terlalu longgar kain itu dan terlalu panjang lengan baju
itu termasuk bid’ah dan pemborosan.
c. Untuk sarung dan semacamnya dan baju itu,
tidak boleh memakainya lebih dari separuh betis dan haram bila melewati dua
mata kaki.
4. Tidak diperbolehkan memakai pakaian tipis
Dari
Abdullah bin Umar RadhiyallahuAnhu, diamenceritakan,
akupernahmendengarRasulullah SAW bersabda:
Artinya
:“Padaakhirumatkunantiakanada beberapa orang laki-laki yang menaikipelana,
merekasinggah di beberapapintu masjid, yang
wanita-wanitamerekaberpakaiaantetapi (seperti) telanjang, di
ataskepalamerekaterdapatsesuatusepertipunukunta yang miring. Laknatmereka,
karenamerekasemuaterlaknat.” (HR. IbnuHibban)
B. Pelarangan pemakaiancincin emas bagi
laki-laki
Hadis
Rasulullah SAW :
وعن
أبي موسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ؛ أنَّ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وسَلَّمَ قالَ: ((أُحِلَّ الذَهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِى وَحُرِّمَ
عَلَى ذُكُورِهِمْ. رواهُ أحمدُ والنَّسائيُّ والتِّرْمِذِيُّ وصَحَّحَهُ
Artinya :
“Dari Abu Musa r.a, Bahwasannya Rasulullah SAW. Bersabda, telah di halalkan
emas dan sutra bagai kaum wanita ummatku dan telah diharamkan atas
laki-lakinya.” (H.R. Ahmad, An Nasa’iy dan At Turmudziy dan nilainya Shohih).
Penjelasan
Ayat:
Maksud ayat
di atas telah di halalkan emas dan pakaian sutra itu bagi kaum wanita umatku
dan di haramkan memakai keduanya dan menjadikan sebagai tempat tidur
sebagaimana telah di jelaskan di atas.
Dalam
Hadits tersebut terkandung dalil yang menunjukkan haram bagi laki-laki memakai
emas dan sutra.
Selain itu
terdapat hadis yang menyebutkan tentang larangan memakai cincin di jari tengah
dan telunjuk. Rasulullah SAW bersabda :
“Ali r.a.
berkata,: Rasulullah melarang memakai cincin di jari ini (sambil menunjukkan jari
tengah dan jari sebulumnya yakni jari telunjuk).
C. Berhias merupakan Sunnah alamiah
Dari Aisyah
Radiyallahu Anha, Rasulullah SAWtelah bersabda:
عشر
من الفطرة : قص الشارب، وإعفاء اللحية، والسواك واستنشاق الماء، وقص الأظفار، وغسل
البراجم، ونتف الإبط، وحلق العانة، وانتقاص الماء
Artinya
:“Sepuluh hal yang termasuk fitrah: Mencukur kumis, memotong kuku,
menyela-nyela (mencuci) jari jemari, memanjangkan jenggot, siwak, istinsyaq
(memasukkan air kehidung), mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan
intiqashul maa’ (istinja’). “Mush’ab bin Syaibah mengatakan: “Aku lupa yang
kesepuluh, melainkan berkumur.”
Dari Abu
Hurairah Radiyallahhu Anhu, dia mengatakan: “Lima perkara yang merupakan bagian
dari fitrah: memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan mencukur
bulu kemaluan, dan khitan”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Walaupun
demikian dimakruhkan bagi wanita memperlihatkan perhiasan yang dipakainya.
Wanita muslimahhendaknya mengetahui bahwa syari’at telah membolehkan wanita
memakai emas, namun dia dimakruhkan memperlihatkan perhiasan emas yang di
kenakannya.
D. Membuat Tato dan Tahi Lalat
Dari
Abdullah bin Mas’udRadiyallahu Anhu, Rasulullahbersabda:
لعن الله الواشمات
والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله
Artinya
:“Allah melaknatwanita yang membuattato (padakulitnya) danwanita yang meminta
di buatkantato, yang mencukuralisnyadanwanita yang meminta di
renggangkangiginyauntukmempercantikdiri, yang merekasemuamerupakanciptaan
Allah.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Dari Abdullah
binUmarRadhiyallahu Anhu:
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الواصلة والموتصلة
والواشمة والموتشمة
Artinya
:“RasulullahSWT melaknatwanita yang menyambungrambutnyadan wanita yang
disambungkanrambutnya, wanita yang menato (kulitnya) danwanita yang
memintadibuatkantato.” (HR. Abu Dawud)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pakaian
dalam Islam memiliki peran yang sangat penting yaitu untuk menutupi aurat, dan
kita bisa berhias dengannya, maka Islam memerintah kepada orang Muslim untuk
berpakaian tanpa berlebih-lebihan.
Allah SWT
berfirman dalam surat An-Nahl : 81
وَاللَّهُ
جَعَلَ لَكُمْ مِمَّا خَلَقَ ظِلَالًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنَ الْجِبَالِ أَكْنَانًا
وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ
كَذَلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ
Artinya :
“Dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian
(bajubesi) yang memelihara kamu dalam peperangan.Demikianlah Allah
menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).”
Hendaklah
wanita muslimah mengetahui bahwa syari’at telah membolehkan wanita memakai
emas.Namun demikian, dia dimakruhkan memperlihatkan perhiasan emas yang di
kenakannya.
“Seorang
wanita di larang berhias untuk selain suaminya”. (HR Ahmad, Abu Dawud, dan
An-Nasa’i)
Jika
seorang wanita berhias dimaksudkan untuk orang selain suaminya, maka Allah akan
membakarnya dengan api neraka, karena berhias untuk selain suami termasuk
tabarruj dan dapat mengundang nafsu birahi orang laki-laki.
Dalam hal
ini Allah SWT telah berfirmanyang artinya : “Dan janganlah kalian berhias dan
bertingkah laku (bertabarruj) seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.”
(Al-Ahab: 33).
Selain itu
Allah berfirman dalam surah An Nuur yang artinya :“Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar di ketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” Maka
dari itu jika seorang wanita melakukan hal semacam ini berarti dia berbuat
kerusakan dan berkhianat kepada suaminya.
B. Penutup
Demikian
makalah sederhana ini saya susun. Terimakasih atas antusiasi dari pembaca yang
telah sudi menelaah dan mengimplementasikan isi makalah ini. Tentunya masih
banyak kekurangan dan kelemahan, karena terbatasnya pengetahuan dan
kekurangannya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judud makalah
ini.
Penulis
banyak berharap para pembaca untuk memberikan saran dan kritik konstruktif
kepad penulis demi kesempurnaan makalah ini dan makalah di kesempatan
berikutnya yang akan membawa kepada suatu kebenaran.
Semoga
makalah ini berguna bagi kelompok kita pada khususnya juga para pembaca yang di
rahmati Allah Azza Wajalla. Amien.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad
‘Uwaidah, Syaikh Kamil Mumammad. FiqihWanita.Pusaka Al- Kautsar. Jakarta:1998.
Post a Comment
Post a Comment