-->

Sunnah Berpakain




Dari Abu Sa’id Al-khudri Radiyallah Anhu, dia menceritakan, jika Rasulullah SAW memakai baju senantiasa ber-Do’a yang artinya:

“Ya Allah, untuk-Mu segala puji, karena Engkau telah memberi pakaianku dengannya. Aku mohon kebaikan dan kebaikan dari apa yang di buat untuknya. Dan aku berlindung dari keburukannya dan dari apa yang di buat untuknya”. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ahmad)
Berhias merupakan Sunnah alami. Dari Aisyah Radhiyallah Anhu. Rasulullah SAW telah bersabda yang artinya:

“Sepuluh hal yang termasuk fitrah: Mencukur kumis, memotong kuku, menyela-nyela (mencuci) jari jemari, memanjangkan jenggot, siwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung), mencabut bulu ketiak, mencukur rambut, dan intiqashulmaa’ (istinja), “Musab’ab bin Syaibah mengatakan: “Aku lupa yang ke sepuluh, melainkan berkumur.”

Dalam makalah ini mencoba menguraikan tentang pakaian dan hiasan. Dengan harapan mahasiswa pada khususnya umat muslim, pada umumnya dapat mengetahui cara-cara memakai pakaian dan hiasan menurut ajaran Agama Islam.

B.    Rumusan Masalah
1.    Agar mahasiswa memahami petunjuk Nabi Muhammad tenteng pakaian dan hiasan.
2.    Dan beberapa hal yang penting untuk di pakai oleh orang-orang beriman, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat.







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Cara Memakai Pakaian
1.    Pakaian yang halal dan yang haram digunakan
Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud
عن ابي عامر الأشعري رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم . ليكونن من أمتي أقوام يستعلون الخر و الحرير
Artinya :”Dari Abu Amir Al- Asy’ariyah r.a, dia berkata : Rasulullah SAW bersabda: Sungguh akan ada dari Umatku beberapa kaum yang menganggap halal alat kelamin (berzina) dan sutra.”(H.R. Abu Daud dan asalnya dari Shohih Al Bukhariy).

Penjelasan Ayat:
Hadis tersebut sebagai dalil yang menunjukkan haram memakai sutra, karena lafal “Yastahillun” itu berarti : menjadikan barang yang haram itu halal. Nanti akan ada Hadis kedua berarti ini yang di menjadikan tentang hal itu juga .

Dalam Hadits ini terkandung dalil bahwa anggapan halalnya yang haram itu tidaklah menjadikan pelakunya keluar dari umat (jadi di anggap tetap Umat).
Dalam hadis yang lain dijelaskan :
وروى البخاري عن حذيفة قال: نهانا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشرب في آنية الذهب والفضة وأن نأكل فيها، وعن لبس الحرير والديباج وأن نجلس عليه

Artinya: “Dari Hudzaifah r.a, dia berkata: Rasulullah SAW. Melarang kami minum dalam tempatnya atau bejana dari emas dan perak dan beliau melarang kami maka dalam bejana dari emas dan perak itu, melarang memakai sutra dan sutra yang bergambar, dan melarang duduk diatasnya.” (H.R. Al Bukhari)

Dari perselisian tentang alasan di haramkan sutra dalam dua pendapat :
a.    Memakai sutra itu termasuk kesombongan atau menimbulkan sifat sombong dan angkuh.
b.    Sutra itu adalah pakaian yang megah dan mewah sutra perhiasan bagi kaum wanita, bukan bagi laki-laki.
Manfaat berpakaian bersandar pada 2 asas yaitu:
a.    Pakaian harus menutupi aurat.
b.    Pakaian merupakan perhiasan, yakni sebagai hiasan bagi orang yang memakainya.

2.    Perintah mengenakan pakaian yang menutupi aurat
Dalam surat Al- A’raaf: 31
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya :“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah ,dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang berlebih-lebihan”.

Penjelasan ayat tersebut:
Dan hendaknya sederhana dalam berpakaian atau sedang-sedang saja, jangan memendekkannya terhadap apa apa yang kamu pakai tanpa suatu hajat dan tidak ada tujuan syar’i. Dengan demikian melampoi batas dalam berpakaian untuk kepopuleran, merupakan suatu kehinaan.

Kecuali untuk tawadhu’ terhadap Allah SWT dan mengikuti pesan ulama’ salaf, maka suatu amal tergantung pada niatnya. Untuk itu ketika memakai pakaian baru yang sangat indah maka itu merupakan nikmat Allah, dan peringatan terhadapnya bahwa sebagian darinya merupakan hak orang miskin maka mereka harus membantunya dan terhadap orang kaya sesungguhnya dari sebagian kekeyaan terhadap hak-hak para  miskin.

Dari Umar bin Suaib, dari bapaknya, Nabi Muhammad SAW berkata: Sesungguhnya Allah senang melihat hambanya yang mau mensyukuri atas nikmat yang di berikan-Nya. (Diriwayatkan Imam Tirmidzi) Hadis Hasan. Pakaian orang laki-laki berbeda dengan pakaian perempuan karena anggota tubuh wanita seluruhnya adalah aurat. Maka wajib menutupi kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

 Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap masalah ini, dimana sejak dini Islam telah memberikan batasan usia seorang wanita dalam menutupi aurat. Mengenai ini Rasulullah SAW bersabda:

يا أسماء إن المرأة إذا بلغت المحيض لم يصلح أن يُرى منها إلا هذا وهذا ( وأشار الى وجهه و كفيه )

Artinya :“Wahai Asma’, jika seorang wanita telah menjalani haid, maka tidak diperbolehkan baginya di dihat kecuali ini dan ini. (Beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan).” (HR. Abu Dawud).

3.    Pakaian yang melampaui batas
Mengenakan pakaian terdapat beberapa adab sopan santunnya, diantaranya :

a.    Untuk sorban hendaknya di pendekkan ekornya, tidak boleh memanjangkannya antara dua pundak, bahkan boleh tidak memakai ekor sama sekali.Dirwayatkan dari Abu Huraiah, Nabi Muhammad SAW bersabda :


Artinya :“Allah tidak akan melihat terhadap orang yang memanjangkan pakaiannya”. (Muttafaqun alaih)  Ryadhussolihin: jus 3 / 792.

b.    Untuk baju hendaknya di pendekan lenganya hingga pergelangansaja, berdasarkan Hadits riwayat Abu Daud dari Asma’ berikut ini :

كان كم رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى الرسغ

Artinya :“Dari Asma’, bahwa biasanya lengan baju Nabi SAW. itu hingga pergelangan tangnnya.
Ibnu Abdis salam mengatakan bahwa terlalu longgar kain itu dan terlalu panjang lengan baju itu termasuk bid’ah dan pemborosan.

c.    Untuk sarung dan semacamnya dan baju itu, tidak boleh memakainya lebih dari separuh betis dan haram bila melewati dua mata kaki.

4.    Tidak diperbolehkan memakai pakaian tipis
Dari Abdullah bin Umar RadhiyallahuAnhu, diamenceritakan, akupernahmendengarRasulullah SAW bersabda:


Artinya :“Padaakhirumatkunantiakanada beberapa orang laki-laki yang menaikipelana, merekasinggah di beberapapintu masjid, yang wanita-wanitamerekaberpakaiaantetapi (seperti) telanjang, di ataskepalamerekaterdapatsesuatusepertipunukunta yang miring. Laknatmereka, karenamerekasemuaterlaknat.” (HR. IbnuHibban)

B.    Pelarangan pemakaiancincin emas bagi laki-laki
Hadis Rasulullah SAW :
وعن أبي موسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ؛ أنَّ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسَلَّمَ قالَ: ((أُحِلَّ الذَهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِى وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهِمْ. رواهُ أحمدُ والنَّسائيُّ والتِّرْمِذِيُّ وصَحَّحَهُ
Artinya : “Dari Abu Musa r.a, Bahwasannya Rasulullah SAW. Bersabda, telah di halalkan emas dan sutra bagai kaum wanita ummatku dan telah diharamkan atas laki-lakinya.” (H.R. Ahmad, An Nasa’iy dan At Turmudziy dan nilainya Shohih).

Penjelasan Ayat:
Maksud ayat di atas telah di halalkan emas dan pakaian sutra itu bagi kaum wanita umatku dan di haramkan memakai keduanya dan menjadikan sebagai tempat tidur sebagaimana telah di jelaskan di atas.

Dalam Hadits tersebut terkandung dalil yang menunjukkan haram bagi laki-laki memakai emas dan sutra.
Selain itu terdapat hadis yang menyebutkan tentang larangan memakai cincin di jari tengah dan telunjuk. Rasulullah SAW bersabda :

“Ali r.a. berkata,: Rasulullah melarang memakai cincin di jari ini (sambil menunjukkan jari tengah dan jari sebulumnya yakni jari telunjuk).

C.    Berhias merupakan Sunnah alamiah
Dari Aisyah Radiyallahu Anha, Rasulullah SAWtelah bersabda:
عشر من الفطرة : قص الشارب، وإعفاء اللحية، والسواك واستنشاق الماء، وقص الأظفار، وغسل البراجم، ونتف الإبط، وحلق العانة، وانتقاص الماء
Artinya :“Sepuluh hal yang termasuk fitrah: Mencukur kumis, memotong kuku, menyela-nyela (mencuci) jari jemari, memanjangkan jenggot, siwak, istinsyaq (memasukkan air kehidung), mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan intiqashul maa’ (istinja’). “Mush’ab bin Syaibah mengatakan: “Aku lupa yang kesepuluh, melainkan berkumur.”

Dari Abu Hurairah Radiyallahhu Anhu, dia mengatakan: “Lima perkara yang merupakan bagian dari fitrah: memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, dan khitan”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Walaupun demikian dimakruhkan bagi wanita memperlihatkan perhiasan yang dipakainya. Wanita muslimahhendaknya mengetahui bahwa syari’at telah membolehkan wanita memakai emas, namun dia dimakruhkan memperlihatkan perhiasan emas yang di kenakannya.

D.    Membuat Tato dan Tahi Lalat
Dari Abdullah bin Mas’udRadiyallahu Anhu, Rasulullahbersabda:


 لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله

Artinya :“Allah melaknatwanita yang membuattato (padakulitnya) danwanita yang meminta di buatkantato, yang mencukuralisnyadanwanita yang meminta di renggangkangiginyauntukmempercantikdiri, yang merekasemuamerupakanciptaan Allah.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Dari Abdullah binUmarRadhiyallahu Anhu:
 ‏لعن رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏الواصلة ‏ ‏والموتصلة ‏ ‏والواشمة ‏ ‏والموتشمة


Artinya :“RasulullahSWT melaknatwanita yang menyambungrambutnyadan wanita yang disambungkanrambutnya, wanita yang menato (kulitnya) danwanita yang memintadibuatkantato.” (HR. Abu Dawud)





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pakaian dalam Islam memiliki peran yang sangat penting yaitu untuk menutupi aurat, dan kita bisa berhias dengannya, maka Islam memerintah kepada orang Muslim untuk berpakaian tanpa berlebih-lebihan.
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nahl : 81
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِمَّا خَلَقَ ظِلَالًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنَ الْجِبَالِ أَكْنَانًا وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ كَذَلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ

Artinya : “Dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (bajubesi) yang memelihara kamu dalam peperangan.Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).”

Hendaklah wanita muslimah mengetahui bahwa syari’at telah membolehkan wanita memakai emas.Namun demikian, dia dimakruhkan memperlihatkan perhiasan emas yang di kenakannya.


“Seorang wanita di larang berhias untuk selain suaminya”. (HR Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i)
Jika seorang wanita berhias dimaksudkan untuk orang selain suaminya, maka Allah akan membakarnya dengan api neraka, karena berhias untuk selain suami termasuk tabarruj dan dapat mengundang nafsu birahi orang laki-laki.

Dalam hal ini Allah SWT telah berfirmanyang artinya : “Dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku (bertabarruj) seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” (Al-Ahab: 33).

Selain itu Allah berfirman dalam surah An Nuur yang artinya :“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar di ketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” Maka dari itu jika seorang wanita melakukan hal semacam ini berarti dia berbuat kerusakan dan berkhianat kepada suaminya.

B.    Penutup
Demikian makalah sederhana ini saya susun. Terimakasih atas antusiasi dari pembaca yang telah sudi menelaah dan mengimplementasikan isi makalah ini. Tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan, karena terbatasnya pengetahuan dan kekurangannya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judud makalah ini.

Penulis banyak berharap para pembaca untuk memberikan saran dan kritik konstruktif kepad penulis demi kesempurnaan makalah ini dan makalah di kesempatan berikutnya yang akan membawa kepada suatu kebenaran.

Semoga makalah ini berguna bagi kelompok kita pada khususnya juga para pembaca yang di rahmati Allah Azza Wajalla. Amien.



DAFTAR PUSTAKA

Muhammad ‘Uwaidah, Syaikh Kamil Mumammad. FiqihWanita.Pusaka Al- Kautsar. Jakarta:1998.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter