Pengertian Haji
Haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima, di dalamnya terdapat serangkaian ibadah yang dilaksanakan oleh setiap muslim di dunia yang mampu. Mampu dalam artian memiliki kemampuan secara fisik, keuangan dan pengetahuan mengenai tata cara pelaksanaan ibadah hajji. Di dalam ibadah haji juga terdapat kegiatan di beberapa tempat tempat tertentu di Saudi Arabia dan haji hanya dilaksanakan pada bulan haji Dzulhijjah.
Waktu dimulainya pelaksanaan ibadah haji sudah ditentukan mulai dari tanggal 08 Dzulhijjah, yakni ketika seluruh jamaah hajji bermalam di Mina. Pada tanggal 09 Dzulhijjah semua jamaah melakukan wukuf di Padang Arafah dan diakhiri dengan melempar jumrah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Macam-Macam Atau Jenis-Jenis Ibadah Haji
Ibadah haji ada 3 macam, yaitu Haji Ifrad (mendahulukan Haji daripada Umrah)
Haji Ifrad
yaitu seseorang yang berniat melakukan haji saja tanpa umrah pada bulan haji, dengan kata lain melaksanakan haji dan umrah secara terpisah atau sendiri-sendiri, caranya dengan melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu, kemudiam melakukan umrah dalam satu musim haji.
Setibanya di Mekkah, melakukan thowaf qudum (thowaf diawal kedatangan di Mekkah), kemudian sholat dua raka’at di belakang maqom Ibrahim. Setelah itu melakukan sa’i antara bukit Shofa dan Marwah untuk hajjinya tersebut (tanpa bertahalul), lalu menetapkan diri dalam kondisi berihrom, tidaklah halal baginya melakukan segala hal-hal yang diharamkan ketika berihram, jadi dia tetaplah dalam keadaan berihram hingga datangnya masa tahallulnya yakni pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Untuk haji Ifrod ini, tidak ada kewajiban untuk menyembelih hewan qurban. Apabila ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut langsung mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrahnya
.
Rincaian Pelaksanaan Haji Ifrad
Ihram dari miqat untuk melaksanakan haji.
Ihram lagi dari miqat untuk melaksanakan umrah
Tidak membayar Dam, disunnahkan Tawaf Qudum
Haji Tamattu’
Haji Tamattu’ yaitu seseorang yang berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (yakni bulan Syawwal, Dzul-Qa’dah, 10 hari pertama dari bulan Dzul Hijjah), ketika memasuki kota Mekkah kemudian menyelesaikan umrahnya dengan melaksanakan thowaf umrah, sa’i umrah lalu kemudian bertahallul dari ihramnya, dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya, lalu kemudian dia tetap dalam kondisi halal (tidak berihram) hingga nanti datangnya hari Tarwiyah, yakni tanggal 8 Dzulhijjah.
Pada hari Tarwiyah ini (tanggal 8 Dzul Hijjah) berihram kembali dari Mekkah untuk melaksanakan hajinya hingga sempurna. Bagi yang melaksanakan berhaji Tamattu’, wajib baginya untuk menyembelih hewan qurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul-Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzul-Hijjah). Jika tidak mampu untuk menyembelih, maka wajib baginya untuk berpuasa 10 hari; 3 hari diantaranya berpuasa di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq).
Akan tetapi yang lebih utama adalah dilakukan sebelum jatuh tanggal 9 DzulHijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah nanti pulang ke kampung halaman masing masing. Banyak dari jama’ah yang memilih untuk menunaikan Haji tamattu, kenapa? Karena haji tamattu relatif lebih mudah karena selesai melaksanaka thawaf dan sai langsung bertahallul supaya terbebas dari larangan selama melaksanakan ihram.
Rincian Pelaksanaan Haji Tamattu’
Ihram dari miqat untuk melaksanakan umrah
Ihram lagi dari miqat untuk melaksanakan haji
Membayar Dam (Denda)
Haji Qiran
Haji Qiran yaitu seseorang yang berniat haji dan umrah sekaligus, yang dilaksanakan pada bulan-bulan haji, dengan kata lain, berihram untuk menunaikan ibadah umrah dan haji secara bersamaan, dan kemudian menetapkan diri dalam keadaan ihram (tidak bertahallul) hingga nanti sampai tanggal 10 DzulHijjah. Pertama dia berihram untuk umrah, lalu kemudian berihram untuk hajji, sebelum memulai thowaf-nya (untuk dikerjakan sekaligus bersama umrahnya). Kemudian tatkala memasuki kota Mekkah dan melakukan thowaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Mekkah), lalu kemudia shalat dua rakaat di belakang maqom Ibrahim.
Setelah itu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah, dilakukan untuk umrah dan hajinya secara sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul), lalu kemudian masih dalam kondisi berihram, dan tidak halal baginya untuk melakukan hal-hal yang diharammkan ketika ihrom hingga nanti datang masa tahallulnya di tanggal 10 DzulHijjah). Untuk pelaksanaan haji Qiran ini, wajib menyembelih hewan qurban (seekor kambing, sepertujuh dari sapi, atau sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah).
Bila tidak mampu untuk menyembelih, maka wajib berpuasa selama 10 hari; 3 hari diantaranya di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq, namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya masing masing. Dengan melakukan cara ini, berarti seluruh kegiatan umrahnya sudah tercakup dalam kegiatan hajjinya.
Rincian Pelaksanaan Haji Qiran
Ihram dari miqat untuk melaksanakan haji dan umrah
Melaksanakan semua pekerjaan haji
Membayar Dam (Denda)
Tata cara ibadah haji maupun umrah harus dilaksanakan sesuai aturan, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh baginda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dan tidak boleh untuk mengubah urutannya sesuai keinginan.
Post a Comment
Post a Comment